periskop.id – Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengonfirmasi telah menerima surat permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait izin penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa Nadiem Makarim yang berlokasi di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya," kata Hakim Purwanto dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Meski permohonan sudah masuk, Purwanto menegaskan pihaknya belum bisa memberikan lampu hijau atau keputusan resmi terkait izin penyitaan tersebut. Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menelaah urgensi dan legalitas permintaan jaksa.
Alasannya, surat permohonan tersebut baru saja mendarat di meja majelis hakim pada hari persidangan berlangsung. Para pengadil belum sempat menggelar musyawarah tertutup untuk menentukan sikap.
"Ya, nanti kami juga akan menyampaikan ini. Cuma suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya terhadap permohonan penyitaan," jelasnya kepada forum sidang.
Merespons langkah agresif jaksa, kubu terdakwa langsung bereaksi keras. Kuasa Hukum Nadiem Makarim Dodi S. Abdulkadir menyatakan keberatan atas upaya penyitaan aset kliennya yang dinilai prematur dan tidak berdasar hukum.
Dodi berargumen, penyitaan baru sah dilakukan jika aset tersebut terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana. Sementara hingga kini, perhitungan kerugian negara maupun bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa belum pernah dipaparkan secara jelas.
"Maka tindakan penyitaan tersebut merupakan tindakan yang berlawanan dengan undang-undang dan kemudian bertentangan juga dengan perlindungan hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, secara lisan dengan ini kami menyatakan keberatan dan permohonan ini untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim," tegas Dodi.
Senada dengan rekannya, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf, melontarkan kritik lebih tajam. Ia menilai manuver jaksa menyasar aset pribadi Nadiem hanyalah gimik semata untuk menggiring opini publik.
Ari menyebut tindakan tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter. Jaksa seolah-olah ingin membangun narasi bahwa Nadiem menikmati hasil kejahatan, padahal hal tersebut tidak terbukti dalam surat dakwaan.
"Ini juga sesuatu yang sebenarnya pencitraan untuk membunuh karakter Pak Nadiem seakan-akan Pak Nadiem ini menikmati hasil kejahatan," ujar Ari.
Ia menantang jaksa untuk membuktikan adanya aliran uang haram ke kliennya. Menurut Ari, aset di Dharmawangsa tersebut murni hasil kerja keras Nadiem selama bertahun-tahun merintis karier, jauh sebelum kasus ini bergulir.
"Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen tidak ada hubungan dengan perkara ini," tuturnya.
Menutup argumennya, Ari meminta masyarakat agar cerdas melihat fakta persidangan dan tidak terjebak pada persepsi negatif yang dibangun penuntut umum.
"Sehingga jangan sampai publik terkecoh dengan adanya tindakan-tindakan manipulatif yang dilakukan untuk membunuh karakter Pak Nadiem dan mempersepsikan seakan Pak Nadiem ini orang jahat," pungkas Ari.
Tinggalkan Komentar
Komentar