periskop.id - Setelah tiga kali menjalani agenda persidangan tanpa diberikan kesempatan berbicara ke media, Nadiem Makarim memilih menyampaikan sikapnya melalui surat yang dititipkan kepada kuasa hukumnya, Ari Yusuf.

Ari Yusuf mengatakan, kliennya tidak diperkenankan menyampaikan pernyataan langsung kepada wartawan sehingga pesan pribadi Nadiem disampaikan dalam bentuk surat terbuka. Ari pun menyampaikan lengkap isi pesan Nadiem.

“Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. Izinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya,” kata Ari membacakan surat Nadiem, usai sidang tanggapan jaksa terhadap eksepsi Nadiem, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Nadiem mempertanyakan dakwaan yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan Rp809 miliar dari pengadaan Chromebook, sementara omzet Google dari proyek tersebut disebut jauh lebih kecil.

“Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, kalau omzet Google, bukan keuntungan ya, kalau omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar? Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari omzetnya?” ujar Ari lanjut membacakan surat itu.

Ia melanjutkan, jika tuduhan tersebut benar, maka secara logika justru pihak Google mengalami kerugian.

“Sehingga pertanyaan Nadiem, apabila benar Google memberikan Rp809 miliar, maka Google justru menombok dari omzetnya lebih dari Rp200 miliar,” ungkap Ari di tengah-tengah pembacaan surat itu.

Nadiem juga menyinggung kebijakan pemilihan sistem operasi Chrome OS yang menurutnya justru menghemat anggaran negara.

“Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS, yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar, dibilang merugikan keuangan negara?” ujar Ari bacakan surat dari Nadiem.

Nadiem mempertanyakan tuduhan kebijakan tersebut membuat harga laptop menjadi lebih mahal.

“Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan?” lanjut membacakan surat itu.

Nadiem turut menyoroti biaya Chrome Device Management (CDM) yang dinilai jaksa tidak berguna.

“Apakah masuk akal Rp621 miliar biaya lisensi Chrome Device Management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh tidak berguna dan menjadi kerugian negara?” ungkapnya.

Melalui surat itu, Nadiem menegaskan fungsi CDM justru penting untuk melindungi siswa dan guru. Nadiem mempertanyakan, “Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online?”

“Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan, sebagaimana ini menjadi fitur dan kegunaan Chrome Device Management?” lanjut membaca surat Nadiem.

Nadiem juga mempertanyakan perbedaan hasil audit yang muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi kejaksaan, diaudit oleh BPK dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024, dan dinyatakan tidak ada kerugian, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025, setelah saya dijadikan tersangka, yang mana laporan ini sampai sekarang juga tidak pernah kelihatan?” tutur kuasa hukum.

Selain itu, Nadiem juga menyinggung perubahan narasi dalam dakwaan jaksa.

“Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah, tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan? Kenapa bisa terjadi?” lanjut dia.

Bahkan, Nadiem juga menyinggung tentang pembentukan WhatsApp Grup. Nadiem menuliskan, “Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan mengenai WA Grup Mas Menteri yang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?”

Ari pun menutup surat yang ditulis oleh Nadiem dengan harapan publik dapat menilai perkara yang menjeratnya secara adil.

Sebelumnya, eksepsi disampaikan oleh Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dalam kasus itu, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.