periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES). Pemanggilan ini berhubungan dengan kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

"Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (9/1).

Selain Eddy, KPK juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas (RTM) dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata (RZP).

"RTM Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi dan RZP Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi," ungkap dia.

Budi menjelaskan, keterangan para pihak tersebut sangat dibutuhkan untuk membuat perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif menjadi semakin terang.

"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini," tutur Budi.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.