periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai diimplementasikan. Kebijakan ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi sektor jasa keuangan akibat bencana alam.
Mahendra menjelaskan, OJK telah melakukan pendataan terhadap debitur yang memenuhi syarat untuk mendapatkan relaksasi kredit. Sebagian di antaranya bahkan telah memasuki tahap penyusunan perjanjian restrukturisasi, sebagai upaya meringankan beban finansial para korban.
“OJK akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada media dan masyarakat,” kata Mahendra dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakn OJK RDKB secara daring, Jumat (9/1).
Selain fokus pada bencana, Mahendra melaporkan OJK juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berdaya tahan melalui penguatan UMKM dan keuangan syariah.
Salah satu langkah strategisnya adalah pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah.
Departemen ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM sekaligus membangun ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, sehingga mendukung pengembangan sektor yang semakin penting bagi ekonomi nasional.
Selain itu, Mahendra juga menekankan upaya pendalaman pasar keuangan domestik. Ia mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola investasi PT Taspen dan PT Asabri.
"Regulasi ini menegaskan peran strategis kedua lembaga sebagai investor institusi domestik untuk meningkatkan likuiditas pasar keuangan," sambung Mahendra.
Dalam aspek perizinan, OJK bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT OJK). Sistem ini mengintegrasikan pendaftaran efek elektronik sehingga mempercepat proses perizinan, menghilangkan duplikasi permohonan, dan menciptakan alur kerja yang lebih efisien bagi industri pengelolaan investasi.
Kemudian,OJK akan terus memperkuat regulasi di sektor jasa keuangan. Beberapa langkahnya termasuk penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner mengenai penggunaan profesi penunjang, serta POJK Nomor 39 Tahun 2025 terkait tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda.
"Dengan semua kebijakan ini, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus memastikan perlindungan dan dukungan bagi masyarakat, terutama mereka yang terdampak bencana," pungkas Mahendra
Tinggalkan Komentar
Komentar