periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN).
“(Pemeriksaan tentang) termasuk soal aliran-aliran uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (8/1).
Selain itu, Budi mengatakan, KPK mendalami pengetahuan Wakil Ketua DPRD Bekasi tersebut tentang proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” tutur Budi.
Budi mengatakan, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar