periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA), staf khusus (stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2022-2024.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (9/1).
Budi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin, pada Kamis (8/1).
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” jelas Budi.
Budi juga menjelaskan peran Yaqut dan stafsusnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada Oknum di Kementerian Agama ini,” ungkap Budi.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan sangkaan kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3 (UU Tipikor),” tutur dia.
Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag 2023–2024.
Pada perkara ini, ada pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Tinggalkan Komentar
Komentar