periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji, sebuah penetapan yang menjadi puncak dari penyelidikan panjang dan ujian serius bagi integritas tata kelola ibadah di tanah air.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan langkah hukum tegas tersebut saat dikonfirmasi awak media mengenai status terbaru eks Menag.

“Benar,” kata Fitroh singkat namun tegas kepada wartawan, Jumat (9/1).

Penetapan tersangka ini membuka kembali perdebatan sengit mengenai transparansi, batas diskresi kekuasaan, dan praktik "bawah meja" dalam pengelolaan kuota haji yang selama ini menjadi sorotan publik. Usai penetapan ini, penyidik KPK langsung bergerak cepat menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 yang disinyalir mengalir deras ke Kementerian Agama melalui mekanisme pengelolaan kuota tambahan yang dimanipulasi.

Peran Sentral Staf Khusus dalam Diskresi

Penetapan status hukum ini tidak berdiri sendiri. Selain Yaqut, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA), staf khusus Menteri Agama kala itu, sebagai tersangka dalam berkas perkara yang sama. Masuknya nama Ishfah memperkuat dugaan penyidik mengenai adanya peran aktif lingkaran internal menteri atau "orang dalam" dalam praktik penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka sejatinya telah dilakukan sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (8/1). Surat penetapan pun telah dilayangkan kepada para pihak, menandakan dimulainya babak baru penyidikan yang lebih intensif, termasuk rencana pemeriksaan lanjutan.

Penyidik menitikberatkan pada peran Ishfah yang dianggap krusial dalam proses pengambilan keputusan diskresi dan pendistribusian kuota. KPK mengendus adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di kementerian.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” ungkap Budi secara rinci.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Ishfah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Menanti Waktu Penahanan

Meski status hukum telah beralih menjadi tersangka, KPK belum langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Yaqut maupun staf khususnya pada hari pengumuman tersebut. Namun, lembaga antirasuah memastikan sel tahanan sudah menanti keduanya.

“Tentunya nanti kami akan lakukan (penahanan), tapi bukan hari ini (Jumat 9/1),” jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan sesegera mungkin guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” tuturnya.

Pengembalian Uang Panas Rp100 Miliar

Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, fakta mengejutkan terungkap mengenai aliran dana. KPK mengumumkan telah menerima pengembalian uang tunai sekitar Rp100 miliar dari sejumlah biro perjalanan haji. Dana fantastis ini diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik suap atau gratifikasi dalam pembagian kuota haji.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” ujar Budi memberikan update terbaru.

KPK pun mengeluarkan ultimatum kepada PIHK dan asosiasi biro travel lainnya yang masih ragu untuk segera kooperatif mengembalikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Hingga kini, angka pasti kerugian negara (state loss) masih dalam tahap finalisasi perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, estimasi awal menyebut angka kerugian bisa menembus lebih dari Rp1 triliun. Budi menegaskan penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang kuat dan sinergi solid dengan auditor negara.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berproges dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini. Jadi, ini tentu jadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK,” ucapnya.

Respons Emosional Gus Yahya dan Sikap PBNU

Kabar penetapan tersangka ini memantik respons dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Sebagai kakak kandung Yaqut, Gus Yahya tak menampik adanya sisi emosional, namun ia menegaskan sikap profesionalnya untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada mekanisme hukum.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tulis Yahya dalam keterangan resminya.

Gus Yahya juga menarik garis tegas bahwa kasus ini adalah persoalan individu dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Ia memastikan tidak akan ada intervensi apa pun dari pihaknya.

Pembelaan Kubu Yaqut

Di sisi lain, tim hukum Yaqut yang diwakili Mellisa Anggraini memastikan akan menghormati setiap tahapan hukum yang berjalan. Mellisa mengklaim kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dan transparan sejak awal penyelidikan dimulai.

“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa.

Pihak kuasa hukum juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Mereka berjanji akan mendampingi Yaqut secara profesional dan menempuh seluruh upaya hukum yang disediakan undang-undang untuk membela hak-hak kliennya.

Awal Mula Sengkarut Kuota

Perkara ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan yang mencuat pada pertengahan 2024. Saat itu, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia.

Sejatinya, kuota emas ini diperuntukkan guna memangkas antrean jemaah haji reguler yang masa tunggunya sudah sangat tidak masuk akal. Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru mengambil langkah diskresi yang kontroversial.

Kemenag membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50. Artinya, penyelenggaraan haji reguler hanya mendapatkan 10.000 slot, sementara haji khusus—yang dikelola swasta dengan biaya jauh lebih mahal—juga mendapatkan 10.000 slot.

Kebijakan pembagian rata inilah yang disinyalir menyalahi aturan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang masif, serta memicu dimulainya penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025 lalu.