periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan timnya sedang menggeledah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Senin (12/1). Namun, sampai saat ini, penyidik KPK masih di lapangan sehingga hasil penggeledahan belum diungkapkan.

“Dan hari ini tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara. Saat ini tim masih melakukan penggeledahan tersebut masih di lapangan.  Nanti kami akan update terkait dengan hasil penggeledahannya apa saja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (12/1).

Selain itu, Budi juga menjelaskan, tiga tersangka dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu melakukan pemeriksaan hari ini. Tiga tersangka itu adalah

pegawai pada Ditjen Pajak.

“Nah berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, tentunya untuk mendalami lagi atas keterangan ataupun informasi yang kemarin sudah diperoleh oleh penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut,” ungkap Budi.

Pemeriksaan ini dilakukan agar penyidik segera menyelesaikan keterangan-keterangan yang memang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.

Dengan pemeriksaan, KPK juga membuka peluang adanya kemungkinan tersangka lain dalam dugaan suap di perusahaan pertambangan ini.

“Dan pastinya selain fokus terkait dengan penyidikan perkara terhadap 5 tersangka yang sudah ditetapkan, selalu terbuka kemungkinan untuk kemudian KPK juga akan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dalam konstruksi perkara ini,” tutur dia.

Budi juga menyelidiki dugaan aliran uang pihak mana saja yang belum ter-capture dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.

“Itu juga kemudian memungkinkan untuk terus ditelusuri merembesnya ke mana saja, uang itu sudah menyeberang ke pihak-pihak mana saja. Nah itu masih akan terus ditelusuri oleh penyidik,” tegas Budi.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari. Tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak yang rugikan negara mencapai Rp59 miliar.