iklan periskop
Hukum

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Stafsunya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsus Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan UU Haji.

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil penuhi pemeriksaan KPK sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji, di Gedung KPK, Selasa (16/12). Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Yaqut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji karena membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan.

"Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," kata Asep, di Gedung KPK, Senin (12/1).

Aturan tersebut adalah Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

Asep mengingatkan, sebanyak 20.000 kuota haji tambahan tersebut didapatkan Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Sebab, saat itu, Presiden Jokowi bercerita kepada Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman terkait lamanya antrean calon jamaah haji Indonesia yang ingin berangkat ke Tanah Suci sampai harus mengantre selama 47 tahun.

"Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," tutur Asep.

Sementara itu, Asep juga mengungkapkan peran Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex yang turut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai ketentuan.

"Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan," ungkap Asep.

Diketahui, Yaqut bersama stafsusnya Ishfah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin, pada Kamis (8/1).  Namun, sampai saat ini, KPK belum menahan dua tersangka itu.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama, dan kasus kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.