Periskop.id – Lama tak terdengar kabarnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin Kepala Desa Kohod dan tiga terdakwa lainnya. Keempatnya terseret kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (13/1)
Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Selain pidana badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara terdakwa Septian selaku pengacara, dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Begitu juga dengan terdakwa Chandra selaku wartawan, seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Penyalahgunaan Wewenang
Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meyebut, Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bersama tiga perangkat desa didakwa menyalahgunakan kewenangan. Di antaranya dengan menerbitkan dokumen kepemilikan tanah pesisir yang sebenarnya berupa lautan, untuk dijual ke pihak swasta.
Kala itu, JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa mengungkapkan , sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025, para terdakwa mengubah status lahan perairan seluas ratusan hektare agar seolah-olah merupakan daratan milik warga.
“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu kepada saksi Denny Prasetya Wangsya dari PT Cakra Karya Semesta,” kata Faiq dalam persidangan di PN Serang, akhir September lalu.
Tawaran tersebut ditolak karena tanah yang ditawarkan tidak bersertifikat. Namun, upaya berlanjut dengan melibatkan seorang pengusaha, Hasbi Nurhamdi yang berjanji memberi imbalan hingga Rp500 juta bila dokumen syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) berhasil dibuat.
“Syaratnya berupa Surat Keterangan Tanah Garapan atas nama masyarakat, NOP, hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan,” ujar Faiq.
Untuk memenuhi syarat, terdakwa mengumpulkan KTP dan kartu keluarga warga setempat untuk dijadikan pemohon semu. Sebanyak 203 SKTG diterbitkan pada 20 Juni 2022 dengan total luas sekitar 300 hektare. “Masyarakat yang namanya dicantumkan akan mendapat pembagian 40%, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi 60%,” ujarnya.
Dokumen itu dicetak menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta, lalu diserahkan ke Hasbi untuk mengurus NOP dan SPPT-PBB. Berdasarkan pengantar resmi yang ditandatangani Arsin, Bapenda Kabupaten Tangerang menerbitkan 203 SPPT-PBB. “Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.
Selanjutnya, terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi mengurus dokumen tambahan seperti PM 1, surat pernyataan kepemilikan, hingga surat keterangan tanah untuk mempercepat penerbitan SHM. Atas proses itu, Hasbi menyerahkan uang Rp250 juta secara bertahap kepada keduanya.
Menurut jaksa, upaya pengubahan status lahan tetap dilanjutkan hingga terjadi transaksi. Pada Juli–September 2024, Septian mewakili warga Kohod menandatangani perjanjian jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta. “Pada Januari 2025, saksi Denny menyerahkan Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin sebagai pembayaran,” tutur Faiq.
Lahan itu kemudian dialihkan ke PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar. Dari hasil penjualan awal, sekitar Rp4 miliar dibagikan ke warga, sementara Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan didistribusikan ke terdakwa. “Arsin menerima sekitar Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, dan Septian serta Chandra masing-masing Rp250 juta,” ungkap jaksa.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar