periskop.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian aturan kuota internet hangus tidak jelas atau kabur (obscuur).

 

Gugatan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur," ujar Saldi dikutip dari Antara, Selasa (12/5).

 

Saldi mengungkapkan pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan MK secara lengkap dalam bagian kewenangan pemohon. Hal ini dianggap tidak sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

 

Pemohon hanya menyebutkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK. Dokumen tersebut cuma menambahkan klaim MK sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara.

 

Kelemahan lain ditemukan pada bagian kedudukan hukum dalam berkas perkara tersebut. Saldi menilai pemohon tidak mengaitkan poin-poin kerugian dengan substansi hak konstitusional yang dilanggar.

 

"Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional," kata Saldi.

 

Selanjutnya, MK menyoroti bagian posita atau alasan permohonan yang disusun oleh pemohon. Saldi melihat tidak ada uraian memadai yang menunjukkan pertentangan antara Pasal 71 UU Cipta Kerja dengan dasar pengujian UUD 1945.

 

Ketidakjelasan narasi hukum ini membuat Mahkamah enggan melanjutkan pemeriksaan perkara. Hakim menegaskan pentingnya korelasi yang kuat antara norma yang diuji dengan konstitusi.

 

"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo namun karena permohonan a quo tidak jelas, atau kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon," ujar Saldi.

 

Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya diajukan oleh perseorangan bernama Rachmad Rofik. Ia mempersoalkan kebijakan kuota internet hangus yang dianggap merugikan konsumen.

 

Saat ini MK tengah menangani setidaknya 31 perkara serupa mengenai isu kuota internet. Salah satunya perkara nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner.

 

Didi Supandi serta Wahyu Trisna Sari menjadi pemohon dalam perkara nomor 273 tersebut. Mereka merupakan pelaku ekonomi digital yang merasa terdampak langsung oleh regulasi yang ada.