periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025) dan resmi berlaku sejak 3 Desember 2025.
Penerbitkan POJK 31 tahun 2025 dalam rangka memperkuat tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).
"Aturan ini sekaligus mempertegas pengawasan OJK seiring makin kompleksnya peran SRO dalam pengembangan pasar modal, derivatif keuangan, hingga bursa karbon," tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (14/1).
Penguatan tata kelola dinilai krusial mengingat meluasnya aktivitas SRO, mulai dari perdagangan karbon, peran sebagai central counterparty pasar uang dan valuta asing, transaksi derivatif berbasis efek, hingga pengelolaan sistem pasar alternatif.
Melalui POJK ini, OJK memastikan seluruh kegiatan SRO dijalankan dengan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang terukur dan berkelanjutan.
Berikut pokok-pokok peraturan POJK Nomor 31 Tahun 2025 meliputi :
1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO
2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO
3. Penanganan benturan kepentingan
4. Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO
5. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO
6. Penerapan prosedur alternatif
7. Penyelenggaraan teknologi informasi SRO
8. Penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO
9. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO
10. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan
11. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan
12. Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan, dan
13. Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
Aturan Tambahan
POJK 31/Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan, menandai langkah strategis OJK dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan Self-Regulatory Organizations (SRO).
Meski begitu, pemenuhan ketentuan khusus pada Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c diberikan tenggat waktu lebih fleksibel, yakni maksimal atau paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan. Dengan diundangkannya POJK 31 Tahun 2025 ini maka mulai berlaku:
- Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek
- Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
- Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar