periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta Muzakki Cholis (MZK) mengenai inisiatif biro haji khusus untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan dari perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (12/1).

Budi mengatakan dugaan tersebut seperti yang disampaikan oleh KPK pada awal penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag 2023-2024. 

"Oleh karena itu sejak awal KPK sampaikan bahwa, apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama, atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari travel sehingga ketemu angka 50:50,” jelas dia. 

Sementara itu, ketika ditanya apakah Muzakki Cholis memiliki usaha biro haji, Budi mengatakan, pihaknya belum menemukan informasi terkait hal tersebut.

“Sampai dengan saat ini diketahui tidak punya biro travel, namun mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut,” ungkap Budi. 

Pada perkara ini, Yaqut Cholil bersama staf khususnya saat itu Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin, pada Kamis (8/1).  

Adapun, perkara ini karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaraan haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dibagi rata masing-masing 50%. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata sampai menghasilkan kerugian keuangan negara.