periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno (NYO) terkait perkara suap proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Nyumarno didalami terkait penerimaan uang Rp600 juta dari pihak swasta yang saat ini sudah menjadi tersangka, yakni Sarjan (SRJ).

“Pemeriksaan berjalan dengan pendalaman dugaan penerimaan uang Rp600 juta secara bertahap yang diterima NYU dari SRJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Selasa (13/1).

Budi menjelaskan, penyidik KPK menelusuri aliran dana serta tujuan pemberian tersebut. Sampai saat ini, penyidik masih mengembangkan konstruksi peristiwa yang menyeret Sarjan sebagai pemberi uang.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYO dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Budi.

Sebelumnya, Nyumarno mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan, Senin (12/1).

Nyumarno juga menegaskan, dari puluhan pertanyaan tersebut, tidak ada satu pun materi yang menyinggung soal aliran uang dari Ade Kuswara. 

“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang misalnya dari Pak Bupati, itu tidak ada, tidak benar,” tegas Nyumarno, di Gedung KPK, usai diperiksa.

Nyumarno pun mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait dirinya. Ia diperiksa sebagai saksi sehingga pertanyaannya terkait peristiwa melanggar hukum yang dilakukan Ade Kuswara, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta. 

“Yang kedua ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD di alat kelengkapan dewan di badan anggaran di Baperda,” ujar dia. 

Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi suap “ijon” proyek tersebut, yaitu Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang, dan Sarjan. Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.