periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara (Jakut) usai menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (13/1). Penggeledahan ini menjadi rangkaian kegiatan terkait perkara dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti terkait suap pajak. 

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak,” kata Budi, dalam pernyataan tertulis, Rabu (14/1).

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE), berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara pajak. 

Budi juga menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya, pada Senin (12/1), KPK menggeledah KPP Madya Jakut yang mengamankan rekaman CCTV, alat komunikasi, serta uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura atau setara Rp104 juta.

Setelah itu, pada Selasa (13/1), KPK menggeledah kantor DJP yang berfokus pada dua direktorat, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan, dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Pada penggeledahan ini, penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber.

Diketahui, pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pegawai pajak di KPP Jakut yang mengamankan delapan orang dan barang bukti, termasuk uang Rp6,38 miliar. 

KPK juga menetapkan lima tersangka dari OTT tersebut, yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak yang merugikan negara mencapai Rp59 miliar.