periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pihak terindikasi kuat menerima aliran dana dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Temuan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat politisi tersebut.
“Banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudari RW ini sehingga kami terus melacaknya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Senin (24/11).
Asep menjelaskan proses penelusuran aset (asset tracing) terus dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. Sebagian pihak disebut kooperatif dalam proses pengembalian dana atau aset sitaan hasil kejahatan tersebut.
Meski demikian, KPK perlu melakukan verifikasi ulang terhadap data pengembalian aset tersebut.
“Ada yang dikembalikan, ada yang lain-lain, seingat saya belum ada yang dikembalikan. Tapi nanti kami akan cek karena ini sudah ditaruh di Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), kita akan cek ke Labuksi,” ungkap Asep.
Rekam jejak kasus ini bermula cukup lama, yakni pada 28 September 2017. Kala itu, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Dua tersangka lain yang terseret adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Dalam perkara awal, Rita diduga menerima uang suap senilai Rp6 miliar. Uang pelicin tersebut berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Pengembangan kasus berlanjut pada 16 Januari 2018. Penyidik antirasuah kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Upaya penyitaan aset secara masif telah dilakukan KPK. Pada 6 Juni 2024, penyidik mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Saat ini, Rita Widyasari masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan sejak 2017.
Selain hukuman badan, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan ia terbukti menerima gratifikasi total Rp110,7 miliar terkait perizinan berbagai proyek dinas di Pemkab Kutai Kartanegara.
Tinggalkan Komentar
Komentar