periskop.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono mengaku diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aliran uang kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

"Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan," kata Ono, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Kamis (15/1).

Ono juga menegaskan, pemeriksaan oleh penyidik KPK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, bukan Wakil Ketua DPRD Jabar.

"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan," jelas dia.

Saat ditanya berapa banyak aliran uang dan dugaan aliran ke anggota DPRD Bekasi Nyumarno, Ono meminta agar ditanyakan ke penyidik.

“Nanti aja tanya ke penyidik,” tutur dia.

Ia juga membantah dugaan aliran uang suap “ijon” proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi ke dirinya dan partai.

“Tidak ada aliran,” tegas dia.

Diketahui, Ono menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam. Ono dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Berdasarkan data KPK, Ono telah datang sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Tercatat sudah hadir sejak pukul 08.23 WIB,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (15/1).

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaam korupsi Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.

Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.