periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi pihak yang diduga menjadi dalang penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji 2023-2024 dalam penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jalan Otista, Jakarta Timur.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (14/1).
Budi menjelaskan, penyidik melakukan analisis dari penghilangan barang bukti saat menggeledah Kantor Maktour. Saat ini, pihaknya masih mendalami apakah penghilangan tersebut masuk dalam perintangan penyidikan atau tidak.
“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya. Diperkara dengan sangkaan pasal 2, pasal 3 (UU Tipikor),” jelas Budi.
Kendati demikian, Budi membantah perusakan barang bukti tersebut bukan menjadi penyebab ketidakcukupan menetapkan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) sebagai tersangka korupsi kuota haji.
“Tidak, tentu dalam penyidikan perkara ini KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya,” tegas Budi.
Budi menegaskan, barang bukti untuk menjerat Fuad didapatkan dari pemeriksaan 300 lebih penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak lain dari Kementerian Agama (Kemenag).
“KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari kementerian agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH berkaitan dengan pengelolaan anggaran haji, artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” ungkap dia.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, penyidik memergoki pihak Maktour Travel membakar dokumen yang diduga terkait korupsi kuota haji. Salah satu dokumen yang dibakar dari informasi yang dihimpun berupa manifes kuota haji telah diterima oleh Maktour Travel.
Diketahui, dalam korupsi kuota haji, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka sejak Kamis (8/1). Namun, sampai saat ini, KPK belum menahan dua tersangka itu.
Tinggalkan Komentar
Komentar