periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya dugaan perlindungan kepada Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Tidak ada," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (14/1).
Budi menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi harus berdasarkan kecukupan alat bukti terlebih dahulu.
"Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, tentu KPK menetapkan tersangka," jelas Budi.
Berdasarkan gelar perkara sebelumnya, Budi menyampaikan, hanya eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya saat itu Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang memenuhi kecukupan alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji oleh KPK.
"Dalam suatu ekspose disimpulkan bahwa pihak-pihak ini yang sudah terpenuhi kecukupan alat buktinya, sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini dua orang dulu ya, saudara YCQ dan IAA," lanjut Budi.
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan penyidikan kasus kuota haji akan terus berkembang, termasuk terkait penambahan jumlah tersangkanya. Bahkan, beberapa hari lalu, beberapa pihak juga dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dengan inisiatif diskresi kuota haji.
Lebih lanjut, KPK juga mempertimbangkan untuk memperpanjang pencekalan ke luar negeri untuk pemilik biro penyelenggara Maktour itu.
“Tentunya keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres,” tutur dia.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK masih menunggu perkembangan sebelum memutuskan memperpanjang pencekalan Fuad yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Tinggalkan Komentar
Komentar