periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, menerima aliran dana dari tersangka Sarjan (SRJ) terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Ya, ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi. Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis malam (15/1).
Meski dugaan penerimaan sudah terendus, lembaga antirasuah belum membeberkan nominal pasti uang yang diterima Ono. Penyidik masih melakukan penghitungan dan pendalaman lebih lanjut.
Budi menegaskan proses investigasi terus berjalan untuk melihat potensi penerimaan lain di luar temuan awal. Data lengkap akan dibuka ke publik setelah proses verifikasi rampung.
"Untuk jumlah, nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami, apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya?" ujar Budi.
Fokus penyidikan saat ini menyasar rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. KPK mematok tempus delicti atau waktu kejadian perkara antara Desember 2024 hingga Desember 2025.
Penyidik berupaya menelusuri detail peristiwa pidana dalam periode tersebut. Pengembangan kasus sangat dimungkinkan jika ditemukan bukti baru terkait aliran dana lain.
"Ya, kami sesuai dengan tempus perkara untuk yang suap ijon proyek ini. Jadi, kami dalami dulu itu, kemudian nanti terbuka kemungkinan untuk dikembangkan lagi," jelasnya.
Terkait arah aliran dana, Budi mengonfirmasi fokus pemeriksaan masih tertuju pada penerimaan pribadi Ono Surono. Belum ada kesimpulan yang mengarah pada aliran dana ke partai politik.
"Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan (Ono Surono)," tambah Budi.
Di sisi lain, Ono Surono telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Ia dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Ono membantah keras tuduhan penerimaan uang suap "ijon" proyek. Ia menekankan kehadirannya dalam pemeriksaan adalah sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, bukan dalam kapasitas Wakil Ketua DPRD Jabar.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam sengkarut korupsi di Kabupaten Bekasi ini. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati, dan Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Total nilai suap atau "ijon" yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan ayahnya tercatat mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp4,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar