periskop.id - Program digitalisasi pendidikan yang semula digadang sebagai lompatan besar sistem belajar nasional kini berujung di ruang sidang. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Setelah dakwaan dibacakan, eksepsi diajukan, dan keberatan pembela ditolak majelis hakim, perkara ini pun memasuki fase pembuktian yang mengubah kebijakan publik menjadi perkara pidana akan diuji di meja hijau.
Dari Kebijakan Digitalisasi ke Konstruksi Pidana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membangun perkara ini dengan menempatkan kebijakan digitalisasi pendidikan sebagai pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berkaitan dengan pengaturan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Ketua Tim Jaksa Roy Riady menyampaikan, dugaan penerimaan tersebut bermula dari kebijakan Nadiem yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chromebook yang terintegrasi dengan layanan Chrome Education Upgrade. Kebijakan ini menciptakan ekosistem tertutup yang secara efektif menempatkan Google sebagai pengendali utama digitalisasi pendidikan nasional.
“Uang yang diterima terdakwa Nadiem Makarim berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia,” kata Roy, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Jaksa menelusuri sumber dana tersebut dari investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Dana ini kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Selain Nadiem, jaksa menyebut sedikitnya 24 pihak lain turut diperkaya, baik individu maupun korporasi.
Dalam konstruksi jaksa, rangkaian kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Angka itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata.
“Pengadaan lisensi CDM dilakukan tanpa identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyoroti dampak implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), disebut tidak dapat digunakan secara optimal akibat keterbatasan infrastruktur internet. Akibatnya, tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai.
Jejak Komunikasi dan Lingkaran Kebijakan
Dalam dakwaan, jaksa turut mengungkap adanya komunikasi intensif sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri. Disebutkan, Nadiem membentuk dua grup WhatsApp, yakni Education Council dan Mas Menteri Core Team, yang beranggotakan sejumlah koleganya, antara lain Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Grup tersebut digunakan untuk mendiskusikan arah kebijakan digitalisasi pendidikan.
Selain itu, Jurist Tan juga membentuk grup Tim Paudasmen bersama Fiona Handayani, Najeela Shihab, dan Jumeri eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, untuk mengintegrasikan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Merdeka Belajar ke dalam kebijakan digitalisasi.
Atas rangkaian perbuatan itu, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sengketa Angka Rp809 Miliar dan Tafsir Kekayaan
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim secara tegas membantah dakwaan jaksa, terutama terkait tudingan penerimaan uang Rp809,59 miliar. Dalam persidangan, penasihat hukum menilai jaksa keliru menafsirkan lonjakan nilai kekayaan Nadiem sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Anggota tim kuasa hukum Tetty Diansari menjelaskan, angka tersebut bukan aliran dana ilegal, melainkan valuasi kekayaan yang terbentuk dari mekanisme pasar modal. Menurutnya, kenaikan nilai kekayaan Nadiem dipicu oleh aksi korporasi PT AKAB berupa stock split dan penawaran umum perdana (IPO).
“JPU menutup mata terhadap fakta bahwa kenaikan nilai kekayaan tersebut bukan disebabkan aliran dana ilegal, melainkan akibat aksi korporasi berupa pemecahan saham dan IPO,” kata Tetty, di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1).
Kuasa hukum menegaskan saham PT AKAB telah dimiliki Nadiem sejak 2015, jauh sebelum menjabat menteri. Selain itu, Nadiem disebut telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Gojek pada 22 Oktober 2019, sehari sebelum dilantik, sehingga tidak terdapat konflik kepentingan sebagaimana didalilkan jaksa.
Tim pembela juga menyoroti fakta bahwa nilai kekayaan Nadiem justru turun drastis menjadi sekitar Rp1,52 triliun pada 2023, seiring anjloknya saham sektor teknologi.
“Ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan tersebut adalah risiko investasi, bukan hasil kejahatan yang nilainya stabil,” ujar Tetty.
Menurut kuasa hukum, jaksa mencampuradukkan valuasi saham dengan uang hasil tindak pidana sehingga berpotensi menyesatkan publik.
Pembelaan Pribadi di Mimbar Sidang
Dalam pembacaan eksepsi, Nadiem menyampaikan pembelaan yang bersifat personal. Ia menegaskan selama lima tahun menjabat sebagai menteri, kekayaannya justru menyusut.
“Selama lima tahun mengabdi sebagai menteri justru kekayaan saya menyusut. Hilanglah gaji besar saya, hilanglah ketenangan batin saya,” ujar Nadiem.
Sebagai menteri termuda dengan tiga anak balita, ia mengaku kerap merasa kecil hati dibandingkan menteri lain yang lebih leluasa secara waktu dan politik.
“Saya merasa kecil hati melihat menteri lainnya dengan anak-anak yang sudah dewasa, dengan mudah menjadwalkan rapat sampai malam,” ucapnya.
Ia juga menyinggung latar belakang keluarga yang lekat dengan nilai antikorupsi serta pilihannya meninggalkan dunia bisnis demi pengabdian. Terkait perkara Chromebook, Nadiem menilai kasus ini lebih merupakan resistensi terhadap perubahan.
“Kasus saya bukan kasus pidana, melainkan gesekan antara kelompok baru dan pemain lama,” tegasnya.
Jaksa Menilai Eksepsi Penuh Prasangka
Jaksa menilai eksepsi Nadiem tidak berdasar hukum dan dibangun atas prasangka buruk terhadap aparat. Ketua Tim JPU Roy Riady menyebut dalil tersebut keluar dari koridor KUHAP.
“Eksepsi ini dibangun atas suudzon terhadap penegak hukum,” kata Roy.
Jaksa menegaskan, keadilan tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari perspektif korban, yakni anak-anak sekolah yang tidak merasakan manfaat pengadaan Chromebook.
“Kami menilai ini merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan mana yang menjadi objek eksepsi dan mana yang harus dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Permohonan Penyitaan dan Tuduhan Pembunuhan Karakter
Jaksa juga mengajukan izin penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik Nadiem di kawasan Dharmawangsa. Permohonan ini menuai keberatan keras dari kubu terdakwa.
“Ini upaya pembunuhan karakter,” kata kuasa hukum Ari Yusuf, yang menegaskan aset tersebut berasal dari jerih payah Nadiem jauh sebelum perkara ini muncul.
Menurut Ari, aset di Dharmawangsa merupakan hasil jerih payah Nadiem jauh sebelum perkara ini muncul.
“Aset itu dibeli dari kerja keras Pak Nadiem, tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujarnya.
Eksepsi Ditolak, Sidang Masuk Pembuktian
Majelis hakim akhirnya menolak eksepsi dan menyatakan dakwaan sah menurut hukum. Perkara pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Eksepsi Ditolak, Hakim Nyatakan Dakwaan Sah dan Sidang Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menutup polemik eksepsi dengan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya.
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah, Senin (12/1).
Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta sah menurut hukum.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.
Putusan sela ini menjadi titik balik perkara sekaligus menandai berakhirnya fase perdebatan prosedural menuju pertarungan pembuktian substantif di ruang sidang.
Ancaman Boikot Sidang oleh Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan tidak akan menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembuktian apabila jaksa belum menyerahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut dinilai sebagai dasar utama dakwaan dan telah diminta secara tegas oleh majelis hakim.
“Jika pada hari sidang pembuktian audit BPKP belum kami terima, kami tidak akan ikut sidang,” kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Ari menegaskan sikap tersebut bukan bentuk pembangkangan, melainkan upaya menegakkan putusan sela majelis hakim yang juga wajib dihormati oleh penuntut umum. Menurut Ari, tanpa audit BPKP, terdakwa berada dalam posisi dirugikan karena tidak memiliki dasar untuk memahami dan menguji perhitungan kerugian negara yang dituduhkan.
Kuasa hukum lain, Dodi S. Abdulkadir, juga meminta majelis hakim menetapkan tenggat waktu yang patut bagi jaksa untuk menyerahkan hasil audit sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
“Laporan audit tidak boleh diberikan mendadak saat sidang berjalan. Kami butuh waktu yang wajar untuk mempelajarinya,” kata Dodi.
Perkara Chromebook kini memasuki fase paling krusial. Di hadapan majelis hakim, hukum akan menguji apakah kebijakan digitalisasi pendidikan berujung pada penyalahgunaan wewenang atau justru menjadi contoh bagaimana inovasi publik rentan diseret ke ranah pidana. Jawaban atas perkara ini tak hanya menentukan nasib Nadiem Makarim, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi batas antara kebijakan, etika, dan korupsi dalam tata kelola negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar