periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara suap perizinan proyek pembangunan Meikarta tidak berkaitan dengan unit rumah susun (rusun) yang ada di kawasan tersebut. Rencana pemerintah memanfaatkan Meikarta sebagai salah satu lokasi rusun subsidi dinyatakan aman secara hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam penanganan perkara suap izin proyek Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun. 

“Dalam perkara suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” kata Budi di Jakarta, Jumat (16/1).

Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan KPK hanya menyasar aset atau uang yang diduga berasal dari penerimaan suap. Aset atau uang yang disita tersebut merupakan bagian dari dugaan suap yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hassanah Yasin, dalam proses perizinan proyek Meikarta.

“Penyitaan yang dilakukan adalah terhadap aset atau uang yang diduga merupakan atau bersumber dari penerimaan suap,” ujar Budi.

Terkait rencana pemerintah yang akan menjadikan Meikarta sebagai salah satu lokasi pembangunan rusun subsidi, Budi menegaskan tidak ada persoalan hukum yang menghambat kebijakan tersebut.

“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK sudah clear,” tegas Budi.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan, Meikarta masuk dalam salah satu opsi lokasi pembangunan rusun subsidi.  Meikarta dipilih karena siap dari segi lahan, dan kebutuhan hunian di kawasan industri sekitar Meikarta dinilai cukup tinggi. Padahal, pada 14 Oktober 2018, Meikarta pernah menjadi objek perkara yang ditangani KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).