periskop.id - Terdakwa kasus korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan permohonan amnesti, meski wacana tersebut sempat mencuat ke ruang publik. Noel mengaku enggan dianggap mencari belas kasihan dan menyinggung sikap juru bicara KPK Budi Prasetyo yang dinilainya sinis menanggapi isu amnesti.
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya juru bicara KPK itu komentarnya terlalu sinis. Sedikit-sedikit amnesti. Sinis sekali,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Noel menyampaikan, tidak ingin memperpanjang polemik dengan menanggapi pernyataan KPK terkait amnesti. Menurutnya, ia memilih fokus menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Artinya kita tidak maulah. Nggak mau komentar mereka malah sinis juga komentarnya,” tegas Noel.
Lebih lanjut, terkait pembacaan surat dakwaan, Noel mengaku cukup puas dengan jalannya persidangan. Ia menilai majelis hakim telah memberikan ruang yang adil bagi terdakwa. Bahkan, Noel juga mengapresiasi sikap jaksa penuntut umum.
“Menurut saya cukup puas ya, karena majelis cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga. Penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku,” ucap Noel.
Noel secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan. Ia menegaskan tidak berniat menghindari proses hukum.
“Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” ujar Noel.
Saat ditanya kemungkinan menyampaikan surat pengakuan bersalah seperti terdakwa lain, Noel menyebut ketentuan dalam KUHAP baru justru membuat ruang keringanan hukuman sangat terbatas.
“Ternyata kalau menurut KUHAP yang baru, ketentuannya luar biasa rendah banget. Empat tahun sampai hukuman seumur hidup, paling tengah-tengahnya 20 tahun. Jadi nggak ada ruang itu,” pungkas dia.
Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Dakwaan ini dijatuhkan terkait perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tinggalkan Komentar
Komentar