periskop.id - Saksi mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri, memastikan tidak ada intervensi dari Kantor Staf Presiden (KSP) maupun titipan pengusaha dari terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kebijakan pengadaan Chromebook.
Hakim mengonfirmasi keterangan Jumeri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya komunikasi dengan Tri Santoso dari KSP terkait Permendikbud yang memuat penyebutan Chromebook. Menurut Jumeri, komunikasi tersebut sebatas pertanyaan.
“Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi tahun 2021 menimbulkan keributan di daerah,” kata Jumeri di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Jumeri menegaskan, pertanyaan tersebut tidak disertai arahan atau rekomendasi kebijakan. Ia menyebut pihaknya hanya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dijawab secara administratif.
“Itu pertanyaan saja, Pak. Tidak sampai ada arahan apakah sebaiknya dilanjutkan atau tidak,” ujar Jumeri.
Hakim kembali menegaskan apakah komunikasi tersebut mencakup permintaan rincian teknis pengadaan, seperti jumlah atau detail pelaksanaan. Jumeri mengakui ada pertanyaan lanjutan, namun tidak dijawab oleh pihaknya.
“Iya dia bertanya, tapi tidak kami jawab, Pak,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga menyinggung keterangan sebelumnya terkait adanya pihak DPR yang menitipkan nama pengusaha. Hakim lalu menanyakan apakah terdakwa Nadiem Makarim pernah melakukan hal serupa.
“Tadi Bapak didatangi Agustin dari DPR, ibaratnya menitip sejumlah nama pengusaha, seperti itu ya? Pertanyaan saya, apakah Saudara terdakwa juga melakukan hal yang sama? Menitip siapa..,” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan itu, Jumeri dengan tegas membantah.
“Tidak, tidak. Tidak ada,” tegas Jumeri.
Saat ditegaskan kembali apakah Nadiem pernah menitipkan pengusaha atau kepentingan tertentu, Jumeri kembali menolak.
“Tidak ada. Saya tidak kenal pengusaha satu pun,” pungkas dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar