periskop.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan tim penindakan lembaga antirasuah telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Wali Kota Madiun Maidi beserta belasan orang lainnya terkait dugaan rasuah fee proyek dan dana CSR.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Budi saat memberikan konfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/1).
Operasi senyap yang digelar di wilayah Jawa Timur tersebut menyasar sejumlah pihak yang terindikasi terlibat dalam praktik lancung. Total, tim penyidik mengamankan 15 orang di lokasi kejadian.
Dari belasan orang yang terjaring, KPK memilah pihak-pihak yang dinilai memiliki peran krusial untuk dibawa ke kantor pusat. Sebanyak sembilan orang langsung diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Budi memastikan kepala daerah setempat termasuk dalam daftar rombongan yang digelandang ke markas KPK. Penangkapan ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
“Salah satunya Walikota Madiun,” tutur Budi singkat.
Dalam proses penangkapan tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Temuan ini menjadi bukti permulaan yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai yang diduga kuat sebagai alat transaksi suap. Nominal uang tersebut terbilang cukup signifikan.
“Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ungkap Budi.
Terkait motif rasuah, Budi memberikan gambaran awal mengenai konstruksi perkaranya. Kasus ini disinyalir berkaitan erat dengan setoran ilegal dari pelaksanaan pekerjaan infrastruktur serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” jelasnya.
Sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Lembaga antirasuah akan segera menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah statusnya naik menjadi tersangka atau sebatas saksi.
Tinggalkan Komentar
Komentar