periskop.id - Kejaksaan Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Tambahan anggaran ini bertujuan untuk mendukung operasional kelembagaan.

“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Gedung DPR, Selasa (20/1).

Burhanuddin menjelaskan, sejatinya Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.

Kendati demikian, Kejaksaan menilai Rp20 triliun tersebut belum mencukupi kebutuhan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kekurangan anggaran ini berdampak terhadap penanganan perkara di pusat berkurang sebesar 55% dan penanganan perkara di daerah berkurang 75%.

Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan, pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 tidak mencukupi. Kekurangan utama terjadi pada tiga area, yaitu belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” tutur dia.

Selain itu, Kekurangan anggaran juga membahayakan aspek penegakan hukum. Sebab, anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, sedangkan anggaran pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama.

Atas dasar tersebut, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan, Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,85 triliun akan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.

“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan,” ungkap Burhanuddin.