Periskop.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi, dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.

"Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang sehubungan dengan substansi konten tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1). 

Iman menambahkan, pihaknya juga terus mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli-ahli lainnya maupun saksi yang berhubungan dengan konten tersebut.

"Karena ada beberapa LP dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat tiga LP dan dua pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan kasus tersebut," ucapnya.

Terkait pemanggilan terlapor yakni, Pandji Pragiwaksono, Iman menjelaskan sudah dijadwalkan, namun belum bisa dijabarkan kapan tepatnya. "Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli, baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor," jelas Iman.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.

"Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).

Kemudian, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, dan ketiga, yaitu satu lembar dokumen surat rilis aksi. "Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan," ujar Reonald.

Ruang Aman
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendesak pemerintah menjamin ruang aman dan melindungi pekerja seni atau komedian dari kriminalisasi. Hal ini diungkapkanya menanggapi laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy "Mens Rea".

Dia menegaskan, seni, termasuk komedi, bukan sekadar hiburan, melainkan juga alat kritik dan penyampai suara rakyat yang sering tak terdengar oleh negara. Dia pun menganggap pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono sebagai ancaman serius bagi ekosistem kebudayaan.

"Jika seniman takut berkarya, maka rakyat kehilangan suara. Negara tidak boleh menghukum imajinasi, karena seni adalah nafas demokrasi,” kata Bonnie.

Ia menuturkan, sejarah Indonesia memperlihatkan seniman selalu berada di garis depan menyuarakan kebenaran. Seniman seperti Teguh Slamet Rahardjo yang mengkritik Orde Baru, hingga seniman Butet Kartaredjasa, menurut dia, menjadi jembatan kritik masyarakat.

Di masa Orde Baru, dia juga menyebutkan sosok seperti Raja Humor Betawi Benyamin Sueb yang melalui karakter "wong cilik" menyindir orang kaya yang serakah, pejabat korup, atau sistem yang tidak adil.

Lalu Warkop DKI yang menyelipkan kritik pada pejabat atau birokrat yang sok kuasa, korup, dan tidak kompeten. Namun, kata dia, sasaran kritik Warkop DKI lebih banyak ke sistem kecil, bukan langsung menunjuk pada pusat kekuasaan, karena sebagai strategi bertahan di era sensor ketat saat itu.

Dia mengatakan, tradisi kritik sosial melalui komedi terus berevolusi dan harus dijaga, mulai dari lawakan sosial grup Srimulat di era 80-an, hingga generasi komika stand-up modern seperti Abdur Arsyad dan Pandji Pragiwaksono. "Mereka adalah penerus estafet yang menyampaikan kegelisahan publik,” serunya. 

Menurut dia, kebebasan berekspresi adalah alat produksi utama pekerja seni. Membungkam kritik dengan ancaman hukum hanya akan menciptakan iklim ketakutan yang mematikan kreativitas. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlalu reaktif, karena kritik dari seniman adalah bagian sehat dari demokrasi.

“Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara harus memelihara dan melindungi ruang ekspresi mereka,” cetusnya.