periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Saat ditanya penetapan Sudewo sebagai tersangka dua kasus, yaitu dugaan pemerasan di Pati dan suap di DJKA, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kebenarannya. 

“Iya, iya,” kata Asep, di Gedung KPK, Selasa (20/1).

Asep menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab perkembangan status anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 tersebut setelah diperiksa di kasus DJKA Kemenhub. Saat itu, Sudewo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA tersebut. 

Sebelumnya, Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus DJKA Kemenhub dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang, pada 9 November 2023.

Pada sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantahnya, termasuk dugaan menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya Nur Widayat.

Adapun, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara itu, pada Selasa (20/1), Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pati bersama tiga kepala desa Kecamatan Jaken, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Atas perbuatannya, empat tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.