periskop.id - Pemerintah menatap optimisme tinggi di tahun 2026 dengan menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik sekitar 23% dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp1.917,6 triliun.
Kenaikan ambisius ini mencerminkan dorongan pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan dan keadilan pajak di tengah transformasi ekonomi yang kian digital.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Bimo Wijayanto dalam hal ini memaparkan lima agenda strategis penyusunan regulasi perpajakan 2026.
"Kami akan menetapkan agenda pada penyusunan regulasi perpajakan tahun 2026," ucap Bimo dalam diskusi di MainHall Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (21/1).
Bimo merinci agenda pertama yang akan diterapkan yakni menekankan kepastian regulasi bagi sektor strategis, yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi investasi dan kegiatan ekonomi vital. Kedua, pemerintah akan fokus pada penyederhanaan administrasi perpajakan yang lebih selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan, untuk mempermudah pelaporan dan meningkatkan efisiensi.
Agenda ketiga menyasar penguatan keadilan pajak lintas negara dan pencegahan penghindaran pajak, sebagai upaya melawan praktik erosif yang merugikan negara. Sementara itu, agenda keempat berfokus pada penguatan data dan kepatuhan ekonomi digital, termasuk mekanisme pertukaran informasi dan pengaturan akses data perpajakan, yang dianggap krusial di era transaksi digital yang kian masif.
Terakhir, pemerintah ingin meningkatkan kepastian proses dan perlindungan hak Wajib Pajak, melalui penyempurnaan ketentuan Coretax, Surat Ketetapan Pajak, hingga mekanisme keberatan yang lebih seimbang.
Namun, pencapaian target ambisius ini tidak bisa berjalan sendirian. Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis (KASB) IAI I Gede Nyoman Yetna menekankan perlunya kesiapan tata kelola perusahaan yang matang.
Menurutnya, peran pimpinan perusahaan dan akuntan profesional sangat krusial dalam menerjemahkan kebijakan ekonomi dan perpajakan ke dalam proses bisnis, sistem informasi, hingga pengambilan keputusan strategis. Langkah ini dianggap vital agar keberlanjutan usaha terjaga dan kepercayaan investor tetap solid, di tengah tekanan target pajak yang meningkat signifikan.
Dengan target penerimaan yang agresif dan agenda reformasi perpajakan yang menyeluruh, pemerintah tampak berkomitmen untuk memperkuat basis fiskal sekaligus menjaga iklim investasi dan kepastian usaha.
"Kombinasi antara regulasi yang jelas, administrasi yang ramping, serta tata kelola perusahaan yang profesional, menjadi kunci agar penerimaan pajak bukan sekadar angka, tetapi instrumen nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," pungkas Yetna.
Tinggalkan Komentar
Komentar