periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembentukan Tim 8 oleh Bupati Pati Sudewo tidak berhubungan dengan partai politik (parpol). Tim 8 dibentuk oleh Sudewo untuk mengatur strategi demi memuluskan upayanya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa.

“Tim 8 ada kaitannya nggak dengan partai? Tidak ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (20/1).

KPK meyakini seluruh parpol pasti berprinsip terhadap tindakan anti-korupsi. Sementara itu, anggota yang terlibat dalam Tim 8 dan terafiliasi parpol hanya menjadi oknum tindak pidana korupsi. 

“Karena kami meyakinkan bahwa seluruh partai itu pasti mengusung anti korupsi. Ini adalah oknum yang melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.

Asep menyampaikan, KPK hadir membantu oknum partai yang terindikasi tindak pidana korupsi untuk dibersihkan. 

“Jadi kami juga turut membantu untuk organisasi ataupun yang lainnya supaya oknum yang tidak benar ini tidak berada di organisasi atau partai tersebut. Kita turut membersihkan,” tegas dia.

Diketahui, Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Kekosongan ini dimanfaatkan oleh Sudewo bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa. Setiap kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Adapun, anggota dari Tim 8 adalah Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Dari delapan orang itu, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di Pati bersama Sudewo, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono. Selain itu, ada kades lainnya, Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken turut ditetapkan tersangka bersama Sudewo, Abdul Suyono, dan Sumarjiono.