periskop.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Wali Kota Madiun Maidi (MD) dan orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun. Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kota Madiun. 

“Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/1).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

“Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk (barang bukti) dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi. 

Budi menyampaikan, sampai saat ini, penyidik masih melakukan penggeledahan di Madiun. 

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lain yang dibutuhkan untuk membuat perkara suap di Madiun semakin terang.

“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” tutur Budi.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun juga turut ditetapkan tersangka.