periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidik KPK sedang menggeledah beberapa wilayah di Pati, Jawa Tengah, usai menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati Sudewo (SDW).
“Tim kemudian hari ini turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di rumah dinas Bupati, kantor Bupati, dan juga di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (22/1).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan agar memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) atau pemeriksaan awal, pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Budi mengungkapkan, penggeledahan juga dilakukan untuk menelusuri terkait dengan proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Salah satunya penyidik menyasar untuk melakukan penggeledahan di Bapermades.
“Termasuk juga dengan melakukan penggeledahan di Bapermades ini kita juga ingin melihat apakah pengisian jabatan perangkat desa untuk wilayah-wilayah lainnya itu juga ada dugaan modus serupa,” jelas dia.
Sebab, KPK menduga Sudewo menggunakan pihak-pihak lain sebagai perantara yang berfungsi sebagai pengumpul uang dari para calon perangkat desa.
“Karena dari peristiwa tertangkap tangan ini kan baru satu kecamatan (Kecamatan Jaken), di mana saudara SDW ini menggunakan pihak-pihak sebagai perantara yang berfungsi sebagai pengumpul uang-uang dari para calon perangkat desa ini,” tutur Budi.
Kendati demikian, Budi belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan di wilayah Pati tersebut. Sebab, sampai sore ini, penyidik masih di lapangan.
“Untuk nanti kami akan update karena memang sampai dengan sore ini tim masih di lapangan, nanti kami akan sampaikan hasil penggeledahannya,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa Kecamatan Jaken, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar