periskop.id – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran aturan yang ada dinilai gagal melindungi keselamatan pengguna jalan dari bahaya merokok saat berkendara.
“Fakta nyata kejadian kecelakaan yang dialami pemohon menunjukkan norma tersebut gagal mencegah risiko serius dan nyaris fatal akibat merokok sambil berkendara,” tegas Reihan di hadapan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/1).
Gugatan ini bermula dari pengalaman traumatis Reihan di jalan raya. Konsentrasinya buyar seketika saat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara mobil mengenai dirinya yang sedang mengendarai sepeda motor.
Insiden tersebut berujung fatal. Reihan kehilangan kendali hingga ditabrak truk colt diesel dari arah belakang dan nyaris terlindas kendaraan berat tersebut.
Atas kejadian ini, Reihan menilai Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum efektif. Regulasi saat ini dianggap terlalu umum dalam mendefinisikan gangguan konsentrasi pengemudi.
Pasal 106 mewajibkan pengemudi menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu pengendalian kendaraan. Namun, Reihan memandang ketiadaan larangan eksplisit merokok membuat aturan ini lemah dalam penerapannya.
Kekosongan norma tegas ini diklaim menimbulkan kerugian fisik dan psikologis bagi pemohon. Hak konstitusionalnya atas keselamatan dan kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 terabaikan akibat perilaku pengendara yang tidak bertanggung jawab.
Dalam petitumnya, mahasiswa ini meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ia mendesak adanya tafsir ulang yang memuat larangan tegas aktivitas merokok saat berkendara demi perlindungan publik.
Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani memeriksa permohonan tersebut. Hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan untuk memperkuat dalil pemohon.
Hakim Ridwan Mansyur meminta Reihan mempertajam hubungan sebab-akibat dalam permohonannya. Pemohon wajib menguraikan secara jelas korelasi antara norma undang-undang dengan kerugian konstitusional yang dialami.
“Ini masih banyak PR-nya untuk Saudara menjelaskan aktual ataukah potensial akan terjadi, Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causal verband antara kerugian itu,” jelas Ridwan.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi Reihan untuk memperbaiki berkas permohonannya. Dokumen perbaikan wajib diserahkan ke MK paling lambat Senin, 2 Februari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar