periskop.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membeberkan detail kunjungan kerjanya mendampingi Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail," ujar Dito usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Politisi muda ini menjelaskan momen pembicaraan soal penyelenggaraan ibadah haji antara Indonesia dan Arab Saudi terjadi dalam suasana santai. Topik tersebut muncul saat jamuan makan siang Presiden Jokowi bersama Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

"Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS," tuturnya.

Meski ada pembicaraan haji, Dito memastikan tidak ada pembahasan teknis mengenai angka pasti kuota haji tambahan. Pertemuan bilateral tersebut lebih fokus pada hubungan diplomasi kedua negara yang berjalan hangat.

"Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota, tetapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Mohammed bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi," jelasnya.

Selain urusan haji, pertemuan tingkat tinggi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan investasi. Pangeran MBS menyambut baik diplomasi Jokowi yang mencakup berbagai sektor, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tetapi itu secara garis besar raja yang mood-nya sedang baik dan happy atas diplomasi hebatnya Bapak Jokowi ya semuanya terlaksana dan itu tidak hanya terkait dengan haji. Ada investasi, ada juga IKN, jadi banyak," imbuh Dito.

Penyidik KPK memeriksa Dito selama kurang lebih empat jam terkait peran dan pengetahuannya dalam kunjungan tersebut. Ia terpantau tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 12.52 WIB dan baru keluar pada pukul 16.10 WIB.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam perkara rasuah ini.

Lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Kementerian Agama saat itu membaginya rata 50:50 untuk haji reguler dan khusus, padahal UU Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan 92% untuk haji reguler.