periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengetahui secara detail proses awal atau tahap pra-diskresi terkait pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal tersebut usai penyidik memeriksa Dito sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
“Betul. Pak Dito mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji. Ini pra-diskresi, pada saat pemberian kuota tambahan tersebut,” kata Budi.
Lembaga antirasuah tersebut menilai keterangan Dito sangat vital untuk melengkapi kepingan teka-teki kasus ini. Pasalnya, politisi muda itu turut serta dalam rombongan resmi Pemerintah Indonesia saat melakukan kunjungan kerja diplomatik ke Arab Saudi, momen di mana lobi kuota terjadi.
Kehadiran Dito dalam lingkaran inti rombongan pemerintah saat itu membuatnya memiliki informasi strategis mengenai bagaimana kesepakatan awal terbentuk, sebelum akhirnya dieksekusi melalui kebijakan diskresi oleh Kementerian Agama.
“Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik karena pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik,” jelas Budi.
Budi membeberkan latar belakang permintaan tambahan kuota tersebut sejatinya bermula dari inisiatif Pemerintah Indonesia. Tujuannya mendesak, yakni memangkas antrean haji reguler yang durasi tunggunya sudah tidak masuk akal, mencapai 30 hingga 40 tahun.
Pemerintah Arab Saudi kemudian merespons permintaan tersebut dengan memberikan alokasi tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Namun, dalam pelaksanaannya, distribusi kuota inilah yang kemudian menjadi masalah hukum.
“Keterangan dari Pak Dito ini tentu membantu penyidik untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” tambah Budi.
Penyidikan kasus ini dipastikan belum berhenti. KPK masih membidik dugaan praktik jual beli kuota yang memungkinkan jemaah tertentu berangkat lebih cepat tanpa antre, atau dikenal dengan istilah T-0, dengan membayar sejumlah uang kepada oknum.
“Konstruksi perkaranya harus utuh, termasuk dalam proses pengisian kuota yang diduga terjadi jual beli kuota, di mana pihak yang membayar lebih bisa berangkat lebih dulu atau T-0, menyalip jemaah lain yang sudah lama mengantre,” tutur Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dito dicecar penyidik selama kurang lebih 3 jam 20 menit. Ia terpantau tiba di markas KPK pukul 12.52 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada sore harinya sekitar pukul 16.10 WIB.
Perkara ini menyeret nama-nama besar di Kementerian Agama. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka sejak 8 Januari lalu, kendati penahanan terhadap keduanya belum dilakukan.
Tinggalkan Komentar
Komentar