periskop.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menepis dugaan adanya praktik barter atau tukar guling kepentingan politik di balik penambahan kuota ibadah haji saat kunjungan kerjanya ke Arab Saudi mendampingi Presiden Jokowi.

“Enggak lah, apa hubungannya. Kita waktu itu mintanya tukerannya sama Cristiano Ronaldo. Untuk ngelatih atau main di Indonesia,” ujar Dito dengan nada santai usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Politisi muda ini menegaskan tidak ada korelasi transaksional antara tugas kementerian yang dipimpinnya dengan polemik penambahan kuota haji yang kini tengah disidik lembaga antirasuah.

Dito mengakui inisiatif permintaan penambahan kuota memang datang dari delegasi Indonesia. Namun, topik pembicaraan dalam pertemuan bilateral kala itu sangat luas dan komprehensif, tidak melulu soal haji.

“Iya, itu bagian. Dan tidak hanya minta haji, sebelumnya ada IKN dan investasi juga,” jelasnya merinci materi diskusi antarnegara tersebut.

Ia menolak keras jika lobi tingkat tinggi tersebut dikerdilkan maknanya menjadi sekadar transaksi tukar-menukar kepentingan. Dito menyebut seluruh dialog berjalan dalam koridor hubungan diplomatik resmi yang wajar.

“Ya enggak, ini namanya diplomasi, bukan tukar-menukar,” tegas Dito meluruskan persepsi publik.

Dalam pemeriksaan kali ini, Dito berada di ruang penyidik selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 12.50 WIB hingga 16.10 WIB. Hadir dengan balutan kaos hitam berjaket krem, ia mengaku kehadirannya merupakan wujud ketaatan seorang warga negara terhadap proses hukum.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari lalu, meski penahanan belum dilakukan.

Perkara ini bermula dari temuan ketidakberesan penentuan kuota haji periode 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Kementerian Agama saat itu membaginya rata 50:50 untuk haji reguler dan khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan porsi 92 persen wajib dialokasikan untuk jemaah haji reguler.