periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Niena Kirana, istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Ya tentu semua terbuka kemungkinan untuk KPK memanggil para saksi yang diduga bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1).
Lembaga antirasuah tersebut menjelaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi baru akan diambil setelah tim penyidik merampungkan analisis terhadap data dan fakta yang diperoleh pascapemeriksaan Dito Ariotedjo.
Menurut Budi, jika keterangan Niena dinilai krusial untuk melengkapi kepingan alat bukti atau memperjelas konstruksi perkara, surat panggilan akan segera dilayangkan tanpa ragu.
Potensi pemeriksaan ini mencuat lantaran posisi Niena yang diketahui berada di lokasi kejadian saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman ayahnya, Fuad Hasan Masyhur, beberapa waktu lalu.
Penyidik perlu mendalami apakah putri bos Maktour Travel tersebut mengetahui, melihat, atau mendengar aktivitas tertentu yang relevan dengan materi penyidikan saat operasi penggeledahan berlangsung.
“Terkait dengan kebutuhan pemeriksaan saksi, nanti kita akan lihat kebutuhan dari penyidik. Ya tentu akan dipertimbangkan dan dianalisis siapa saja yang perlu dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, Dito Ariotedjo saat diperiksa telah mengklarifikasi rumor mengenai keberadaannya di rumah mertuanya tersebut. Ia menegaskan tidak berada di tempat saat penggeledahan, melainkan sang istri yang kebetulan sedang berkunjung.
“Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya. Kebetulan ya mungkin ini saya jelasin dikit ya. Kalau kultur orang dari keturunan Timur Tengah itu kan biasa satu rumah itu memang isinya ramai gitu. Keluarga anak-anak itu jadi satu kan,” ungkap Dito.
Kasus rasuah ini sendiri bermula dari temuan ketidakberesan dalam penentuan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pelanggaran fatal terlihat pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Kemenag membagi rata 50:50 untuk haji reguler dan khusus, menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk jemaah reguler.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka sejak 8 Januari, meski keduanya belum ditahan hingga kini.
Tinggalkan Komentar
Komentar