periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa peluang pemanggilan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan strategi tim penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Budi memastikan lembaga antirasuah tidak menutup pintu untuk memanggil pihak mana pun, tanpa terkecuali, selama keterangan mereka dianggap relevan dan diperlukan untuk memperjelas alur kasus rasuah yang merugikan negara ini.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah membedah proses pengambilan keputusan atau diskresi terkait pembagian kuota haji tambahan. Pembagian dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus menjadi sorotan tajam karena dinilai menabrak aturan.
“Padahal kalau merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan kuota itu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” ungkap Budi.
Mengenai asal-usul kuota tambahan tersebut, penyidik telah mendapatkan gambaran utuh dari pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang turut serta dalam kunjungan diplomatik ke Arab Saudi.
Budi menjelaskan, keterangan Dito mengonfirmasi bahwa niat awal penambahan kuota tersebut sejatinya untuk tujuan mulia, yakni mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang sudah sangat lama.
“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini sudah dijelaskan bahwa tambahan kuota itu diberikan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia, sehingga Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 20.000 kuota,” paparnya.
Lebih jauh, KPK tidak hanya berhenti pada masalah administrasi diskresi. Penyidik tengah mendalami motif di balik keputusan tersebut, termasuk menelusuri dugaan praktik jual beli kuota dan aliran dana dari biro travel ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, Dito Ariotedjo usai diperiksa membeberkan bahwa penyidik menggali detail aktivitasnya saat mendampingi Presiden Jokowi ke Arab Saudi, termasuk pembicaraan tingkat tinggi antara kedua negara.
“Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan sudah saya jelaskan semuanya,” tutur Dito.
Dito menyebut topik haji memang sempat muncul dalam suasana santai saat jamuan makan siang Jokowi dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS). Namun, ia memastikan tidak ada pembahasan teknis mengenai angka pasti kuota dalam pertemuan diplomatik yang hangat tersebut.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka sejak 8 Januari lalu, kendati penahanan terhadap keduanya belum dilakukan hingga saat ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar