periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai wacana pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan pembuktian perkara yang sedang berjalan.
“Kalau memang diminta kan. Tapi kan kami juga melihat relevansinya, itu kan enggak… enggak relevan lah itu,” tegas Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1).
Riono menekankan bahwa dari sisi penuntutan, tidak ditemukan urgensi mendesak untuk menghadirkan mantan kepala negara tersebut ke muka persidangan. Meskipun majelis hakim memiliki kewenangan memanggil saksi, jaksa menilai hal itu belum diperlukan.
Strategi pembuktian perkara saat ini masih berjalan sesuai koridor penyidikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun jadwal persidangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.
Fokus utama tim jaksa saat ini adalah menghadirkan saksi ahli. Keterangan para ahli dinilai lebih krusial untuk menguatkan dakwaan terkait tata kelola minyak yang rumit.
“Kalau kami kan mendasarkan pada apa yang sudah kami jadwalkan, sesuai dengan yang sudah memberikan keterangan di BAP. Itu sekarang tinggal ahli-ahli,” jelas Riono.
Selain ahli, Riono membuka kemungkinan adanya saksi tambahan. Namun, saksi tersebut kemungkinan besar berasal dari instansi terkait pemulihan aset, bukan dari unsur eksekutif tertinggi.
“Sama kalau misalnya ada saksi, paling dari Badan Pemulihan Aset,” tambahnya merinci rencana persidangan ke depan.
Meski tanpa kehadiran Jokowi, Riono menyatakan kepercayaan dirinya. Ia sangat optimistis dakwaan yang disusun oleh timnya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.
“Oh, optimis,” ucapnya singkat namun yakin.
Sebagai konteks, isu pemanggilan Jokowi mencuat setelah mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bersuara keras di persidangan. Ahok menyinggung perlunya pemeriksaan menyeluruh hingga ke level Presiden dan Kementerian BUMN.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ahok mempertanyakan alasan di balik pencopotan dua mantan direksi anak usaha Pertamina. Dua sosok tersebut adalah eks Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Djoko Priyono dan eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Mas’ud Khamid.
Ahok menilai kedua orang tersebut merupakan pejabat berkinerja terbaik di tubuh Pertamina. Ia pun mendorong penegak hukum untuk memeriksa pengambil kebijakan tertinggi terkait keputusan tersebut.
“Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” seru Ahok di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/1).
Tinggalkan Komentar
Komentar