periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan peluang pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Ia mengungkapkan, pemeriksaan masih bergantung pada kebutuhan penyidik dan relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya, kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi,” kata Setyo, di Gedung DPR, Rabu (28/1).

Menurut Setyo, pemanggilan saksi dalam sebuah perkara tidak dilakukan secara otomatis. Namun, pemanggilan dilakukan melalui kajian penyidik untuk memastikan keterangan yang diperoleh benar-benar dibutuhkan dalam proses pembuktian.

“Tidak serta-merta juga, artinya semua pasti ada kajiannya. Artinya kajiannya itu, oh dari satu saksi ini sebenarnya sudah cukup,” tutur dia.

Setyo menambahkan, proses penegakan hukum di KPK berpegang pada prinsip efektif dan efisien, meskipun dalam praktiknya ada perkara yang membutuhkan waktu lebih lama karena berbagai pertimbangan.

“Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu. Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat, tapi lambat itu bukan karena memang disengaja, itu karena semuanya karena ada beberapa pertimbangan,” jelas Setyo.

Saat ditanya lebih lanjut apakah KPK masih mempertimbangkan untuk meminta keterangan Jokowi dalam perkara tersebut, Setyo menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Ya itu penyidiklah,” tegas dia.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Namun, dua tersangka ini belum ditahan.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia melalui Kementerian Agama periode 2023-2024. 

Kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara diskresi menjadi masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus dan diduga menimbulkan kerugian negara.