periskop.id - Sidang perkara yang menjerat Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel kembali berlanjut dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Nila Pratiwi, Staf Direktorat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam pemeriksaan, jaksa mengonfirmasi keterangan Nila sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 14. Jaksa menyebutkan, saksi menerima uang sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2024 dengan kisaran Rp370 juta sampai Rp1,85 miliar.

“Oh, di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14. Ya? ‘Saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran 370 juta sampai 1 miliar 850 juta’,” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (26/1).

Nila pun membenarkan isi BAP tersebut.

“Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” kata Nila.

Jaksa kemudian menegaskan angka tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi sendiri.

Nila pun menjawab, “Iya, karena saya tidak mencatat misalnya bulan ini berapa, bulan sekian berapa, itu Pak.”

Jaksa selanjutnya mempertanyakan itikad saksi untuk mengembalikan uang yang diterimanya.

“Punya, Pak,” jawab Nila.

Dalam persidangan juga terungkap, Nila tidak melakukan pencatatan atas uang yang diterimanya. Lalu, jaksa menyinggung barang bukti berupa catatan yang diperoleh penyidik dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

“Ini sampel ini, dari PT Safety First Indonesia,” ujar jaksa.

Nila menegaskan, catatan tersebut bukan miliknya.

“Iya, itu catatan dari PJK3, Pak, bukan catatan saya,” tegas dia.

Pemeriksaan berlanjut pada penggunaan sejumlah rekening yang diduga menjadi penampungan dana. Jaksa menyebut rekening atas nama Eri Nugraha, PT Duta Karya Ibrakindo, serta PT Avindo Solution. Namun, Nila membantah penggunaan rekening PT Avindo Solution.

“Kalau PT Avindo kami tidak menggunakan, Pak,” jelas Nila.

Terkait rekening lainnya, Nila menjelaskan, penggunaannya dilakukan secara bergantian.

“Jadi yang pertama hanya menggunakan satu rekening, yaitu rekening atas nama Eri Nugraha, mulai bulan Mei sampai pertengahan 2024. Setelah itu, di pertengahan 2024 sampai sekitar akhir 2024 itu menggunakan rekening PT. Jadi penggunaannya tidak bersamaan, tapi secara bergantian seperti itu, Pak,” ungkap Nila.

Jaksa juga menanyakan aliran dana dari PT Kem Indonesia terkait sertifikasi lisensi K3. Namun, Nila kembali menyatakan tidak mengetahui jumlah pastinya.