periskop.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenarkan bahwa Gubernur Aceh Muazkir Manaf telah mengantongi izin resmi untuk bepergian ke luar negeri guna menjalani pengobatan medis, bukan dalam rangka perjalanan dinas pemerintahan.

“Benar, Gubernur Aceh sudah mendapatkan izin dari Kemendagri dan alasannya untuk berobat ke Malaysia,” kata Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dikutip Selasa (27/1).

Mantan Kapolri itu memastikan roda pemerintahan di Serambi Mekkah tidak akan lumpuh. Koordinasi antara pusat dan daerah diklaim tetap berjalan intensif.

Tito menekankan pengawasan penanganan bencana tetap dilakukan. Hal ini menjadi prioritas mengingat situasi darurat yang masih menyelimuti wilayah tersebut.

Kepergian sang kepala daerah memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, provinsi tersebut tengah berjibaku menangani dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejak akhir November lalu.

Banjir bandang dan tanah longsor dilaporkan menghantam berbagai kabupaten/kota. Bencana ini menyebabkan kerusakan parah pada permukiman warga serta melumpuhkan sejumlah infrastruktur publik.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat angka pengungsian yang cukup fantastis. Hingga 26 Januari, lebih dari 91.900 warga Aceh terpaksa meninggalkan rumah mereka.

Para pengungsi ini kini tersebar di ratusan titik posko darurat. Mereka masih membutuhkan bantuan logistik dan penanganan kesehatan yang memadai akibat cuaca ekstrem.

Data kumulatif bencana di wilayah Sumatra menunjukkan dampak fatalitas yang tinggi. Tercatat 560 orang meninggal dunia di Aceh, sementara puluhan lainnya masih dinyatakan hilang dalam tragedi ini.

Upaya pemulihan terus dikebut oleh tim gabungan di lapangan. Pemerintah daerah bahu-membahu bersama BPBD, TNI, Polri, dan relawan untuk melakukan penanganan darurat.

Secara aturan, kepergian kepala daerah ke luar negeri memang diperbolehkan asal sesuai prosedur. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi turunan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 juga mempertegas hal itu. Kepala daerah wajib mengantongi restu Menteri Dalam Negeri, baik untuk kepentingan dinas maupun urusan pribadi seperti berobat.