periskop.id – Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) mendesak agar aset perusahaan senilai Rp450 miliar yang telah diamankan aparat tidak ditahan sebagai barang bukti di pengadilan, melainkan segera didistribusikan kepada para korban guna menghindari proses restitusi yang memakan waktu tahunan.

“Ini jangan dulu disita Pak, tapi bagikan saja dulu. Karena kalau lewat pengadilan pasti lama. Kami ingin OJK ambil alih manajemennya sementara untuk membagikan ini,” kata Ketua Paguyuban Lender PT DSI Ahmad Pitoyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).

Paguyuban menyuarakan kekhawatiran ribuan investor, yang mayoritas adalah pensiunan, terkait nasib dana mereka. Jika harus mengikuti prosedur hukum formal hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), para lansia ini khawatir tidak sempat menikmati sisa uang mereka.

Pitoyo menjelaskan aset yang kini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri tersebut sejatinya aset produktif dan likuid. Sumbernya beragam, mulai dari pembayaran peminjam (borrower) aktif, aset gedung, hingga hasil lelang jaminan.

Para korban menilai birokrasi hukum yang panjang berpotensi menggerus nilai aset. Selain itu, ketidakpastian waktu pencairan dana restitusi menjadi momok menakutkan bagi mereka yang sedang kesulitan ekonomi.

“Nanti asetnya disita, menunggu restitusi, tentu kita paham semua bahwa itu akan lama,” keluh Pitoyo.

Kondisi para korban saat ini disebut sudah sangat kritis. Banyak anggota paguyuban yang sudah tidak memiliki pegangan hidup karena seluruh tabungan masa tua dipertaruhkan di platform tersebut.

“Kami jujur saja Pak, para pensiunan terutama ini sudah sangat menjerit. Sudah tidak ada uang lagi karena kita total-totalan di sana,” ungkapnya.

Urgensi pencairan dana ini didorong oleh alasan kemanusiaan. Paguyuban mencatat sudah ada dua korban meninggal dunia akibat stres dan ketiadaan biaya pengobatan, sehingga penundaan lebih lama dianggap tidak manusiawi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan Rapat Mukhamad Misbakhun menegaskan posisi DPR yang tidak bisa mengintervensi ranah yudikatif. Karena kasus sudah masuk penyidikan kepolisian, prosedur penyitaan barang bukti tidak bisa dibatalkan begitu saja.

“Kalau bapak meminta kami mengatakan tidak disita, itu di luar kewenangan kami. Karena OJK juga sudah melaporkan dan proses hukum harus berjalan,” tegas Misbakhun.