periskop.id – Perwakilan korban PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Rio, menolak tegas anggapan investor minim literasi. Ia menegaskan keputusan investasi didasari data Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 di aplikasi yang tercatat nyaris sempurna, yakni 99,98%.

“Dari aplikasinya Pak, TKB-nya itu 90% ke atas, 99,98% tingkat keberhasilan membayar. Sehingga kita tambah yakin lagi, oh ternyata enggak ada masalah. Dan baru kemarin Kamis itu berubah jadi 6%,” kata Rio dengan nada tinggi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).

Rio menyebut perubahan data itu sangat drastis. Hal ini terjadi dalam waktu singkat. Menurutnya, ini bukti nyata manipulasi informasi publik.

Para korban merasa dikelabui. Laporan kinerja perusahaan tampak sehat. Padahal, itu semua di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rio berargumen, jika data awal jujur, investor pasti mundur. Angka di bawah 60% tentu membuat mereka menarik dana. Namun, angka 99% bertahan hingga kasus meledak.

Isu minim literasi dinilai tidak relevan. Korban sudah mengecek legalitas. Mereka memastikan DSI punya izin resmi OJK sebelum menempatkan dana.

“DSI itu kan meminta izin kepada OJK. Kalau seandainya DSI tidak diberikan izin, saya yakin termasuk saya sendiri tidak akan ikut investasi di dana syariah,” tegasnya.

Rio juga menyoroti peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lembaga ini dinilai lalai. Label syariah seharusnya menjamin keamanan, bukan indikasi penipuan (fraud).

Selain data digital, korban menemukan fakta lain. Ada dugaan proyek fiktif di lapangan.

Seorang lender bernama Jackson memeriksa lokasi proyek. Ternyata, kondisi lapangan sudah di-setting. Fakta fisik tidak sesuai dengan klaim DSI.

Anggota paguyuban lain, Mardina Umar, turut bersuara. Ia membantah stigma korban tergiur bunga tinggi tak masuk akal.

Menurutnya, imbal hasil 18% per tahun itu wajar. Itu setara 1,5% per bulan. Sektor properti memang memiliki margin keuntungan besar.

“Kalau dikatakan kita ini tidak literasi segala macam, oh jauh dari itu Pak. Imbal hasil 18% untuk properti itu wajar, margin properti bisa 30-40%,” tambah Mardina.

Para korban menilai OJK lemah dalam pengawasan. Regulator dianggap kecolongan. Pemeriksaan hanya sebatas laporan administratif tanpa cek fisik.

Kini, ribuan korban menuntut OJK bertindak. Mereka meminta pengembalian dana pokok 100%.

Mereka juga mendesak perbaikan sistem pengawasan. Data TKB di aplikasi fintech tidak boleh lagi menyesatkan masyarakat.

“Ini momentum buat OJK, tunjukkan taringmu. Kembalikan dana lender 100%, jangan hanya mengawasi sekadar laporan saja tapi langsung ke lokasi,” pungkas Rio.