iklan periskop
Hukum

Ahok Dipanggil Jadi Saksi dalam Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Ahok hadir di PN Jakpus sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah senilai Rp285 triliun yang menjerat sembilan terdakwa, termasuk anak pengusaha Riza Chalid.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ahok Dipanggil Jadi Saksi dalam Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, mengaku akan menyampaikan keterangan apa adanya dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kasus ini menjerat anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

“Iya, kami akan menyampaikan apa adanya,” kata Ahok, di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Ahok mengaku tidak memiliki persiapan khusus dan hanya membawa ponsel pintarnya. Ponsel ini berisi materi untuk memberikan keterangan dalam sidang.

“Ponsel saja yang dibawa (sambil menunjukkannya), ada di Google Drive," jelas dia.

Diketahui, Ahok tiba di PN Jakpus sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tiba mengenakan batik biru lengan panjang dan langsung menyapa awak media.

Adapun, Ahok dijadwalkan menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang menyeret sembilan terdakwa.

Pada kasus itu, anak Riza Chalid didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun.

Selain Kerry, ada juga tersangka lainnya, yaitu pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Sembilan terdakwa itu diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Mereka didakwa merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi minyak mentah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.