periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) 2008-2015.

“Iya (diperiksa),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (23/12).

Anang mengungkapkan, alasan penyidik memeriksa Sudirman Said untuk mendalami hal-hal yang diketahui ketika menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2014-2016.

“Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ucap Anang.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, perkara kasus ini masih diusut oleh Kejagung. Sebelumnya, penanganan perkara ini sempat dikabarkan akan dilimpahkan ke KPK.

“Kalau diperiksa di Kejagung, berarti perkara masih di Kejagung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (23/12).

Budi menegaskan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas pelimpahan secara formal dari Kejagung terkait perkara Petral.

“Sampai saat ini belum,” tegas Budi.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015 pada Oktober 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan. Ia juga menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, Anang belum bisa mengungkapkannya.

Meskipun penanganan kasus ini sempat dikabarkan akan dilimpahkan ke KPK, tetapi Kejagung membantahnya. Kejagung tetap akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.