periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi pada seluruh rekening dormant atau tidak aktif lebih dari satu tahun. Langkah ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening tidak aktif dalam berbagai tindak pidana, mulai dari judi online (judol), narkotika, penipuan, hingga peretasan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening dormant dalam jumlah besar ditemukan tidak diperbarui datanya oleh nasabah maupun pihak pelapor sehingga rawan dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan keuangan.

“Temuan ini sejalan dengan tipologi tindak pidana seperti jual beli rekening dan penggunaan rekening nominee yang banyak digunakan dalam kejahatan narkotika, judi online, penipuan, hingga peretasan,” kata Ivan, di Gedung PPATK, Kamis (29/1).

Selain dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan, Ivan menjelaskan, rekening dormant juga kerap terjadi karena pemilik atau ahli waris lupa atau tidak menyadari masih memiliki rekening aktif. Akibatnya, dana mengendap dan tidak termanfaatkan, sekaligus membuka celah penyalahgunaan oleh oknum lembaga jasa keuangan.

“Demi kepentingan kemaslahatan masyarakat, PPATK melakukan penghentian transaksi untuk mendorong pengkinian profil nasabah oleh pihak pelapor dan masyarakat,” tutur dia.

Langkah penghentian transaksi tersebut diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan kewajiban lembaga keuangan dan pemerintah melalui otoritas berwenang untuk mengamankan dana rekening dormant agar tidak disalahgunakan.

MUI juga mendorong pemilik rekening untuk menjaga dan memanfaatkan hartanya secara produktif dan maslahat.

Di sisi lain, PPATK juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi melalui pengembangan teknologi dan integrasi data nasional. Ivan menyebut salah satu capaian penting adalah pengembangan aplikasi SIPESAT versi 3.0 untuk memastikan validitas data pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan identitas pada rekening tidak aktif.

“Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan rekening yang minim pengawasan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana,” jelas Ivan.

Atas dasar tersebut, PPATK bersama akademisi dan pemangku kepentingan turut menyusun Financial Integrity Rating (FIR) serta mendorong interoperabilitas data melalui Forum Satu Data dan sistem SISPEKA untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan pihak pelapor.