periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana mencurigakan yang dianalisis sepanjang 2025 mencapai Rp2.085,48 triliun. Angka tersebut meningkat 42,88% dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp1.459,65 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yusviandana menyatakan, lonjakan perputaran dana mencurigakan itu sejalan dengan meningkatnya aktivitas pelaporan dan kompleksitas kejahatan keuangan.

“Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, dan 529 informasi kepada penyidik serta kementerian/lembaga terkait, dengan total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp2.085,48 triliun,” kata Ivan, dalam siaran publik capaian strategis PPATK, Kamis (29/1).

Ivan menjelaskan, dana mencurigakan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, judol, perdagangan orang, hingga tindak pidana lain serta pendanaan terorisme. Dari tindak pidana ini, judol mengalami penurunan perputaran uang.

PPATK mencatat total perputaran dana judol pada 2025 sebesar Rp286,84 triliun, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada 2025 sebesar Rp36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp51,3 triliun. 

Ivan juga menyoroti perubahan pola transaksi yang signifikan ke arah pembayaran digital instan. Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal, seperti bank, e-wallet, dan QRIS.

“Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” jelas dia.

Selain judol, PPATK mencatat perputaran uang dalam tindak pidana lain selama 2025, sebagai berikut.

Pertama, korupsi. PPATK telah menyampaikan ke penyidik sebanyak 302 hasil analisis (HA), 3 hasil pemeriksaan (HP), dan 68 Informasi yang terkait dengan dugaan TPPU berasal dari tindak pidana asal (TPA) korupsi dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp180,87 triliun. 

Kedua, narkotika. Sepanjang 2025, terdapat 94 HA, 2 HP, dan 11 Informasi PPATK yang telah disampaikan kepada penyidik terindikasi TPPU dari narkotika dengan total nominal transaksi dianalisis mencapai Rp4,79 triliun.

Ketiga, Green Financial Crime (GFC). Sepanjang 2025 kejahatan lingkungan sektor pertambangan, tercatat 27 HA dan 2 Informasi PPATK terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Pada sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyampaikan 15 HA dan 1 HP dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun. Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 HA kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar. 

Keempat, bidang perpajakan. Sepanjang 2025, PPATK telah menghasilkan 173 HA, 4 HP, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal ini dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun. 

“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” ujar Ivan.

Kelima, peretasan. Selama 2025, PPATK telah menyampaikan 9 HA ke Polri, 3 Informasi ke lembaga negara, dan 3 Informasi ke pemerintah daerah terkait peretasan menyasar ke titik rentan sistem informasi pelaku industri keuangan dengan total transaksi sebesar Rp1,03 triliun. 

Keenam, penipuan. Sepanjang 2025, PPATK telah menyampaikan 132 HA, 1 HP, dan 23 Informasi dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun. 

“Dari data tersebut, terdapat 44 HA yang terkait dengan kasus penipuan BEC, tawaran kerja paruh waktu, lelang kendaraan, investasi kripto/saham, dan MLM yang pada umumnya menggunakan skema ponzi, dengan perkiraan perputaran dana sebesar Rp5,5 triliun. Sebagian besar hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi aset kripto senilai lebih dari Rp1,08 triliun dan 13,5 BTC,” jelas Ivan.

Ketujuh, perdagangan orang. Selama 2025, PPATK melakukan analisis transaksi keuangan terindikasi aktivitas perdagangan orang sebesar Rp10,2 miliar, penyelundupan migran sebesar Rp1,4 miliar, dan eksploitasi seksual anak mencapai Rp8,4 miliar serta AUD105 ribu.

Kedelapan, PPATK telah menyampaikan 45 HA dan 53 Informasi kepada penyidik terkait, dengan nominal transaksi Rp2,47 triliun. 

Sepanjang 2025, PPATK juga mencatat penerimaan laporan transaksi keuangan mencapai 43.723.386 laporan, meningkat 25,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 35.650.984 laporan. Lonjakan laporan ini mencerminkan semakin masifnya pergerakan dana ilegal di sistem keuangan nasional.