periskop.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej menegaskan, unjuk rasa atau demonstrasi tidak memerlukan izin dari kepolisian, tetapi cukup dengan pemberitahuan, sesuai dengan KUHP baru, Pasal 256. Eddy mengatakan, masih banyak kesalahpahaman publik yang mengira aksi demo bisa langsung dipidana, jika tidak mengantongi izin aparat.
“Unjuk rasa itu sifatnya memberitahu, bukan meminta izin. Jangan salah kaprah,” kata Eddy, di Kopi Nako, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).
Menurut Eddy, ketentuan demo dalam KUHP baru harus dibaca secara utuh. Pemberitahuan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bertujuan agar negara dapat menjalankan fungsi pengamanan dan pengaturan lalu lintas.
“Memberitahu itu dimaksudkan supaya polisi bisa mengantisipasi arus lalu lintas, melakukan rekayasa lalu lintas, dan mengatur keamanan. Karena di satu sisi, kita menjalankan hak kebebasan berekspresi dan berdemokrasi, tapi di sisi lain juga ada hak orang lain, seperti pengguna jalan,” jelas dia.
Eddy menekankan, pemberitahuan bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan mekanisme agar pelaksanaan hak tidak melanggar hak masyarakat lain.
“Kalau demo menutup jalan dan menyebabkan kemacetan, tentu ada hak pengguna jalan yang juga harus diperhatikan. Maka pemberitahuan itu penting,” ucap dia.
Ia juga meluruskan anggapan tentang aksi demo mudah dijerat pidana. Menurutnya, pasal pidana terkait unjuk rasa bersifat kumulatif, bukan tunggal.
“Bunyi pasalnya jelas: setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa memberitahu dan menimbulkan kerusuhan. Jadi, harus dua-duanya terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, Eddy menjelaskan perbedaannya secara rinci. Jika sebuah aksi tidak memberitahu aparat, tetapi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan, maka tidak dapat dipidana.
“Kalau tidak memberitahu tapi tidak ada kerusuhan, tidak bisa dipidana. Kalau memberitahu lalu terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dipidana karena kewajiban memberitahunya sudah dipenuhi,” tuturnya.
Pidana baru dapat dikenakan, jika dua unsur terjadi secara bersamaan, yaitu tidak melakukan pemberitahuan kepada aparat dan aksi tersebut menimbulkan kerusuhan.
Dia menambahkan, bukti pemberitahuan demo pun sederhana, cukup adanya tanda terima dari aparat keamanan.
Dengan penjelasan ini, Eddy berharap publik tidak lagi salah memahami aturan demo dalam KUHP baru dan tetap dapat menyalurkan aspirasi secara konstitusional, tertib, serta menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar