periskop.id -  Dua terdakwa atas nama Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril  yang diduga melakukan tindak pidana saat demo Agustus 2025 divonis 7 bulan pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neo Soa Rezeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata hakim ketua Saptono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Azril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ucap Saptono.

Saptono menyampaikan, Neo dan Azril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

Dua terdakwa ini ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim juga menegaskan dua terdakwa ini tetap ditahan.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Saptono.

Saptono juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dua terdakwa. Hakim ketua menyatakan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga menjadi hal yang memberatkan.

Sementara itu, Saptono juga menyampaikan hal yang meringankan dua terdakwa.

“Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan; (dan) terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Saptono.

Diketahui, Neo dan Azril diduga melakukan tindak pidana penghancuran satu unit mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit kendaraan bermotor. Tindakan ini dilakukan saat demo Agustus 2025 kemarin yang berlangsung panas. Mereka diduga melempar mobil tersebut dengan batu dan bambu sehingga kaca mobil itu mengalami kerusakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di depan Senayan Park, tepatnya di bawah jalan layang, pada Senin (30/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.